Untuk melakukan impor secara resmi, Anda
perlu menyiapkan berbagai dokumen yang berbeda tergantung pada jenis barang,
negara asal, dan negara tujuan. Namun, beberapa dokumen umum yang sering
diperlukan termasuk:
1. Invoice (Faktur): Dokumen ini mencantumkan detail barang yang diimpor,
harga, jumlah, dan informasi penjual serta pembeli.
2. Packing List: Daftar rinci tentang barang-barang yang ada dalam
pengiriman, termasuk berat, dimensi, dan jumlah kemasan.
3. Bill of Lading (B/L): Dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh
pengangkut sebagai bukti penerimaan barang dan kontrak pengiriman. Dalam
pengiriman udara, dokumen ini sering disebut Air Waybill (AWB).
4. Certificate of Origin: Dokumen yang menunjukkan negara asal barang,
yang mungkin diperlukan untuk menentukan tarif bea masuk dan memastikan
kepatuhan terhadap peraturan perdagangan.
5. Import License: Beberapa negara memerlukan lisensi impor untuk barang
tertentu. Pastikan untuk memeriksa regulasi lokal untuk mengetahui apakah
dokumen ini diperlukan.
6. Customs Declaration: Dokumen yang diserahkan kepada bea cukai yang
merinci barang-barang yang diimpor dan nilai pabeannya.
7. Insurance Certificate: Bukti bahwa barang-barang yang diimpor
diasuransikan selama pengiriman.
8. Proforma Invoice: Dokumen pra-penjualan yang memberikan perkiraan biaya
barang dan biaya pengiriman sebelum transaksi sebenarnya dilakukan.
9. Compliance Documents: Bergantung pada jenis barang, mungkin Anda
memerlukan sertifikat kepatuhan, izin kesehatan, atau dokumen lain yang relevan
dengan peraturan khusus.
10. Import Permit: Untuk barang-barang tertentu, Anda mungkin memerlukan
izin impor yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di negara tujuan.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan khusus
dari otoritas bea cukai di negara tujuan Anda, karena peraturan bisa bervariasi
dan sering diperbarui. Jika Anda bekerja dengan agen pengiriman atau perusahaan
logistik, mereka biasanya dapat membantu Anda menyiapkan dokumen yang
diperlukan.